Ketua Hippa Bingung, RAB dan LPJ Proyek Ada di Kantong Kades
Kabupaten Kediri, rekamjejaksite – Proyek irigasi yang bersumber dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan pelaksanaan di lapangan. Proyek senilai Rp195 juta yang dibiayai oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pada tahun anggaran 2024 tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI), ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya kualitas material yang dipakai tidak sesuai standar serta metode kerja yang dinilai tidak sesuai petunjuk teknis.
Hadi, anggota LP3-NKRI, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan ketua Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air) Desa Klanderan sebelum menemui pihak desa. Dalam koordinasi tersebut, ketua Hippa mengakui menerima dana dari BBWS dan menyebutkan bahwa proses pembangunan tidak menggunakan alat molen, serta material utamanya memakai semen merek Gresik, dengan campuran 1 banding 4 yang patut dipertanyakan kualitas betonnya.
"Yang lebih mengherankan, saat kami minta penjelasan mengenai dokumen LPJ dan RAB, ketua Hippa menyatakan semuanya dibawa oleh kepala desa, dan seluruh informasi lainnya pun hanya diketahui oleh beliau," ujar Hadi.
Saat dimintai keterangan langsung, Kepala Desa Klanderan menunjukkan sikap kurang bersahabat. Ia berbicara dengan nada tinggi dan terlihat emosi saat dikonfirmasi soal proyek tersebut. Kades menyatakan bahwa proyek tersebut bersifat padat karya dan dikerjakan secara manual tanpa molen. Ia juga membenarkan bahwa mereka menggunakan semen Gresik, namun menolak menjelaskan soal detail campuran beton dengan alasan teknis tersebut diketahui oleh pelaksana di lapangan.
"Kalau soal campuran, yang tahu teknis itu ya orang lapangan. Pendamping dari BBWS yang lebih paham. Saya tidak pegang data anggaran dan RAB, semua ada di pendamping," ungkapnya.
Meskipun demikian, pihak LP3-NKRI menyatakan bahwa mereka telah diberi lampu hijau oleh kepala desa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Kepala desa juga mempersilakan jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai untuk dilaporkan ke instansi terkait.
Kasus ini menambah daftar proyek pemerintah desa yang perlu diawasi secara ketat, khususnya dalam penggunaan dana negara dan penerapan prinsip transparansi. LP3-NKRI menyatakan akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas.(RED.TIM)
Social Header