Labels

Breaking News

Ribuan ASN di Kediri Bersiap Terima Gaji Ke-13, Anggaran Capai Puluhan Miliar Rupiah

  


KEDIRI, rekamjejaksiteKabar menggembirakan datang bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Menjelang pertengahan tahun, mereka akan menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-13, selain gaji dan tunjangan bulanan yang biasa mereka terima.

Pemerintah Kabupaten Kediri telah menyiapkan dana mencapai lebih dari Rp 42 miliar untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tersebut. Dana ini akan disalurkan kepada total 9.058 ASN, termasuk anggota legislatif daerah dan para pejabat di lingkup pemerintahan.

Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, M. Erfin Fatoni, menyampaikan bahwa proses pencairan akan dilaksanakan sekitar pertengahan Juni, bertepatan dengan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025,” jelas Erfin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa gaji ke-13 tidak hanya mencakup gaji pokok semata, namun juga meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sistem pencairan gaji ke-13 dilakukan seperti pembayaran gaji bulanan biasa. “Nanti akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing ASN ketika waktunya tiba,” terang Erfin.

Secara rinci, anggaran Rp 42,8 miliar tersebut dialokasikan untuk 6.419 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 32,4 miliar, dan sebesar Rp 10,1 miliar untuk 2.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, gaji ke-13 bagi anggota DPRD dan jajaran pimpinan daerah memakan dana sebesar Rp 226,4 juta.

Sementara itu, sebanyak 139 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru akan diangkat bulan Mei 2025 ini tidak termasuk dalam daftar penerima. “Jika masa kerja belum genap satu bulan di awal Juni, mereka belum berhak menerima gaji ke-13 tahun ini,” ungkap Erfin. Sedangkan untuk pensiunan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui PT Taspen.

Sebagai informasi tambahan, pemberian gaji ke-13 ini rutin dilakukan setiap tahun, bertujuan untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru yang dimulai bulan Juli.

Di sisi lain, Edi, salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Kediri, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dana tambahan ini sangat bermanfaat, terlebih anak sulungnya akan masuk ke jenjang pendidikan SMA tahun ini.

“Biayanya cukup besar, harus beli seragam, buku, laptop, dan kebutuhan lainnya. Untung ada gaji ke-13, jadi tabungan tidak perlu terkuras habis,” ujarnya.

Selain itu, dua anaknya yang masih duduk di bangku SMP dan SD juga memerlukan dana untuk keperluan akhir tahun pelajaran. Edi mengakui bahwa gaji ke-13 ini sangat membantu beban ekonomi keluarga ASN saat tahun ajaran baru tiba.(red.a)

Ad Code

Ad Code

Ad Code

© Copyright 2022 - Rekam Jejak

Add JavaScript