Kantor Desa Kosong di Jam Pelayanan, LPRI Sebut Pemerintah Desa Rowoharjo Tidak Profesional
Nganjuk, rekamjejaksite — Kinerja pelayanan publik di Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk menemukan kantor desa dalam keadaan tertutup dan tanpa aktivitas apa pun saat jam kerja berlangsung, Kamis (15/5/2025) pukul 11.00 WIB.
Kedatangan tim LPRI yang bersifat resmi itu bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan mediasi terkait permasalahan lahan milik warga atas nama Samini, Sumini, dan Juminem. Sayangnya, saat tiba di lokasi, mereka mendapati kantor desa terkunci dan tidak ada satu pun aparatur desa yang dapat ditemui.
“Kami kecewa berat. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi sudah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar pelayanan publik. Aparat desa tidak menunjukkan etika birokrasi yang semestinya,” ungkap Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk di hadapan wartawan.
Kesaksian warga sekitar justru memperkuat temuan itu. Seorang warga mengatakan bahwa sejak pukul 10.37 WIB, seluruh pegawai desa telah pergi. “Tadi masih ada motor di parkiran, tapi cepat sekali kosong semua. Seperti tidak ada niat untuk bekerja,” kata warga yang enggan disebut namanya.
Yang membuat prihatin, ini bukan kejadian tunggal. Menurut LPRI, penutupan kantor desa di luar jam istirahat resmi telah berulang kali terjadi tanpa pemberitahuan kepada publik. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran yang sistematis terhadap kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
“Sikap abai seperti ini mencerminkan lemahnya disiplin dan pengawasan internal. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, maka hal serupa akan terus terjadi dan merugikan masyarakat,” lanjut Joko.
LPRI menilai bahwa perilaku tersebut telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 yang mewajibkan penyelenggara layanan untuk taat pada standar waktu yang ditetapkan, dan Pasal 21 yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
“Kami tidak akan segan membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Bila kepala desa dan perangkatnya terus mengabaikan tugasnya, maka sanksi administratif harus segera dijatuhkan,” tambah Joko dengan nada tegas.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pengawasan masyarakat sipil, LPRI juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Nganjuk segera mengambil langkah evaluatif terhadap kinerja aparat di tingkat desa. Penegakan disiplin dan etika pelayanan dinilai sebagai langkah mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik.
Sebagai informasi, berikut jam operasional resmi kantor desa di wilayah Kabupaten Nganjuk:
Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.
“Kalau kantor desa sudah tidak menjalankan fungsinya, kepada siapa lagi rakyat harus berharap? Jangan tunggu masyarakat hilang kesabaran. Ini sinyal darurat bagi semua pemangku kepentingan,” tutup pernyataan LPRI dalam rilis resminya.(red.tim)
Social Header