Pelaku Pembantaian di Ngancar Hadapi Sidang Perdana, Akui Dikuasai Amarah Saat Habisi Keluarga
Kediri, rekamjejaksite–Yusa Cahyo Utomo (35), tersangka pembunuhan keji terhadap satu keluarga di Dusun Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (15/5). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ayu secara resmi membacakan dakwaan berat terhadap Yusa.
Pria yang tak lain adalah adik kandung dari salah satu korban itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sebagai alternatif, JPU juga menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 365 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian Disertai Kekerasan.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Ni Luh Ayu bersama rekan jaksa, Dewanti Nur Indrati. Dalam persidangan, jaksa menguraikan kembali kronologi tragis yang menyebabkan empat anggota keluarga kehilangan nyawa atau terluka parah.
Dalam pemaparannya, jaksa mengungkap bahwa motif utama pelaku adalah rasa kecewa dan dendam yang mendalam kepada sang kakak, Kristina. "Korban menolak memberikan pinjaman uang yang diminta oleh terdakwa," jelas Ni Luh Ayu di hadapan majelis hakim. Penolakan tersebut diduga memicu amarah Yusa, yang kemudian menyusun rencana pembunuhan.
Dengan menggunakan palu sebagai alat utama, Yusa menghabisi Kristina terlebih dahulu. Tidak berhenti di situ, ia juga menyerang kakak iparnya, Agus Komarudin, serta dua keponakannya. Satu dari kedua anak itu tewas di tempat, sementara satu lainnya sempat kritis dan kini dalam perawatan intensif.
Usai mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Dwiyanto, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Yusa yang tampak tertunduk menyatakan penyesalannya. "Saat itu saya benar-benar dikuasai setan," ujar Yusa lirih. Meski demikian, ia tetap mengakui seluruh perbuatannya. "Saya bersalah," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Moh Rofian, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari berkas perkara sebelum mengambil langkah pembelaan. “Kami tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh terdakwa. Namun, dalam proses hukum ada asas pembuktian yang harus dihormati. Semua harus berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Persidangan ini menjadi sorotan warga sekitar yang masih terpukul dengan tragedi memilukan tersebut. Proses hukum terhadap Yusa akan terus bergulir dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi.(red.a)
Social Header